Wednesday, February 20, 2013

Pengertian Kawasan Perkebunan Rakyat


Kawasan perkebunan rakyat adalah suatu kawasan yang secara khusus dimanfaatkan untuk kegiatan usaha tanaman tahunan (kopi, tebu, cengkeh, teh, kelapa, tembakau, dll) dengan luasan tertentu sebagai pengembangan agribisnis; atau Perkebunan Terpadu sebagai komponen usahatani yang berbasis pada tanaman pangan, dan hortikultura; atau perkebunan terpadu sebagai komponen ekosistem tertentu seperti kawasan perkebunan rakyat lindung, perkebunan suaka alam, dll; yang berorientasi ekonomi dengan sistem agribisnis berkelanjutan yang berakses ke industri hulu maupun industri hilir. kawasan perkebunan rakyat dimaksudkan juga suatu kawasan yang dalam pengembangannya banyak melibatkan partisipasi rakyat dan merangsang tumbuhnya investasi dari masyarakat sekitarnya, demi pemberdayaan ekonomi atau peningkatan kesejahteraan rakyat.
            Pengembangan kawasan perkebunan rakyat ini harus dapat mendukung upaya untuk mengurangi kesenjangan struktural, spasial, antar-golongan, dan antar generasi, peningkatan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Hal ini dapat terjadi apabila pengembangannya diarahkan pada:
(1).    Penyediaan bahan pangan dan obat-obatan melalui pemenuhan kebutuhan lemak nabati (minyak goreng, santan kelapa), karbohidrat (gula), minuman penyegar (teh, kopi, cokelat), rempah-rempah (lada, kayu manis), obat-obatan (jahe, kunyit, kencur), maupun melalui pengembangan tanaman sela pangan di areal perkebunan,
(2).    Menghasilkan devisa bagi negara dan meningkatkan pendapatan petani,
(3).    mengembangkan wilayah marginal dan terpencil di pelosok pedesaaan, dan
(4).    Menjaga keseimbangan ekosistem dan tata air.
(5).    Pengembangan Usaha agribisnis.

Pengembangan kawasan perkebunan rakyat harus dikelola berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Masyarakat atau rakyat sebagai pelaku utama dalam pengambilan manfaatnya.
  2. Masyarakat atau rakyat sebagai pengambil keputusan dan menentukan sistem pengusahaan dan pengelolaan yang tepat.
  3. Pemerintah sebagai fasilitator dan pemantau kegiatan.
  4. Kepastian dan kejelasan hak dan kewajiban semua pihak.
  5. Kelembagaan pengusahaan ditentukan oleh masyarakat atau rakyat.
  6. Pendekatan pengusahaan didasarkan pada jenis sumberdaya alam dan keanekaragaman budaya yang ada.

Dengan kata lain, secara umum dapat dikatakan bahwa kawasan perkebunan rakyat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.   Lokasi sesuai dengan agroekosistem, agroklimat, dan alokasi tata ruang wilayah;
2.   Dibangun dan dikembangkan oleh masyarakat dalam atau masyarakat sekitar kawasan tersebut;
3.   Berbasis komoditas perkebunan unggulan dan/atau komoditas perkebunan strategis;
4.   Adanya pengembangan kelompok tani menjadi kelompok pengusaha yang mandiri dan porofesional;
5.   Sebagian besar pendapatan masyarakat berasal dari usaha agribisnis Perkebunan;
6.   Memiliki prospek pasar yang jelas;
7.   Didukung oleh ketersediaan teknologi dan kualitas sumberdaya manusia yang memadai;
8.   Memiliki peluang pengembangan atau diversifikasi produk yang tinggi;
9.   Didukung oleh kelembagaan dan jaringan kelembagaan yang berakses ke hulu dan hilir.
10. Mempunyai potensi untuk berkembang dalam jangka panjang.