Kawasan
perkebunan rakyat adalah suatu kawasan yang secara khusus dimanfaatkan untuk
kegiatan usaha tanaman tahunan (kopi, tebu, cengkeh, teh, kelapa, tembakau, dll)
dengan luasan tertentu sebagai pengembangan agribisnis; atau Perkebunan Terpadu
sebagai komponen usahatani yang berbasis pada tanaman pangan, dan hortikultura;
atau perkebunan terpadu sebagai komponen ekosistem tertentu seperti kawasan
perkebunan rakyat lindung, perkebunan suaka alam, dll; yang berorientasi ekonomi
dengan sistem agribisnis berkelanjutan yang berakses ke industri hulu maupun
industri hilir. kawasan perkebunan rakyat dimaksudkan juga suatu kawasan yang
dalam pengembangannya banyak melibatkan partisipasi rakyat dan merangsang
tumbuhnya investasi dari masyarakat sekitarnya, demi pemberdayaan ekonomi atau
peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pengembangan kawasan perkebunan
rakyat ini harus dapat mendukung upaya untuk mengurangi kesenjangan struktural,
spasial, antar-golongan, dan antar generasi, peningkatan pendapatan masyarakat,
kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Hal ini dapat terjadi apabila pengembangannya
diarahkan pada:
(1). Penyediaan
bahan pangan dan obat-obatan melalui pemenuhan kebutuhan lemak nabati (minyak
goreng, santan kelapa), karbohidrat (gula), minuman penyegar (teh, kopi,
cokelat), rempah-rempah (lada, kayu manis), obat-obatan (jahe, kunyit, kencur),
maupun melalui pengembangan tanaman sela pangan di areal perkebunan,
(2). Menghasilkan
devisa bagi negara dan meningkatkan pendapatan petani,
(3). mengembangkan wilayah marginal dan
terpencil di pelosok pedesaaan, dan
(4). Menjaga
keseimbangan ekosistem dan tata air.
(5). Pengembangan
Usaha agribisnis.
Pengembangan
kawasan perkebunan rakyat harus dikelola berdasarkan pada prinsip-prinsip
sebagai berikut:
- Masyarakat atau rakyat sebagai pelaku
utama dalam pengambilan manfaatnya.
- Masyarakat atau rakyat sebagai
pengambil keputusan dan menentukan sistem pengusahaan dan pengelolaan yang
tepat.
- Pemerintah sebagai fasilitator dan pemantau
kegiatan.
- Kepastian dan kejelasan hak dan
kewajiban semua pihak.
- Kelembagaan pengusahaan ditentukan
oleh masyarakat atau rakyat.
- Pendekatan pengusahaan didasarkan
pada jenis sumberdaya alam dan keanekaragaman budaya yang ada.
Dengan
kata lain, secara umum dapat dikatakan bahwa kawasan perkebunan rakyat memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Lokasi
sesuai dengan agroekosistem, agroklimat, dan alokasi tata ruang wilayah;
2. Dibangun
dan dikembangkan oleh masyarakat dalam atau masyarakat sekitar kawasan
tersebut;
3. Berbasis
komoditas perkebunan unggulan dan/atau komoditas perkebunan strategis;
4. Adanya
pengembangan kelompok tani menjadi kelompok pengusaha yang mandiri dan
porofesional;
5. Sebagian
besar pendapatan masyarakat berasal dari usaha agribisnis Perkebunan;
6. Memiliki
prospek pasar yang jelas;
7. Didukung
oleh ketersediaan teknologi dan kualitas sumberdaya manusia yang memadai;
8. Memiliki
peluang pengembangan atau diversifikasi produk yang tinggi;
9. Didukung
oleh kelembagaan dan jaringan kelembagaan yang berakses ke hulu dan hilir.
10. Mempunyai
potensi untuk berkembang dalam jangka panjang.